Wednesday 25 November 2015

Posted by Guru Duan in , | 01:58 1 comment
Kita sebagai pengguna jalan raya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pastinya pernah melewati lampu lalu lintas (bahasa Inggris: Traffic Light). Lampu lalu lintas ini menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebut: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL. Ada dua jenis lampu lalu lintas, sepanjang pengetahuan saya. Pertama lampu tiga warna: merah, kuning, dan hijau. Ini lebih dikenal masyarakat dengan lampu merah saja. Jarang atau bahkan tidak pernah kita mendengar sebutan lampu kuning atau lampu hijau bagi lampu tiga warna ini. Kedua lampu satu warna saja: lampu kuning. Lampu kuning ini biasanya selalu berkelap-kelip sepanjang waktu nyalanya.

Lampu tiga warna biasanya dipasang di perempatan (simpang empat jalan). Lampu tiga warna mengandung isyarat lalu lintas sesuai warna yang menyala. Apabila yang menyala warna merah, maka pengendara yang berhadapan harus berhenti. Setelah waktu tertentu, akan berganti warna hijau. Maka pengendara boleh berlalu. Setelah hijau, akan berganti lagi warna kuning. Saat lampu kuning menyala, pengendara harus berhati-hati atau bersiap karena beberapa detik lagi harus berhenti, ini ditandai warna merah menyala. Begitu seterusnya warna merah, hijau dan kuning menyala bergantian.

Ada beberapa titik ruas jalan di Kandangan yang telah dipasang lampu lalu lintas tiga warna. Satu di antaranya di simpang empat Kompi Senapan C Kandangan seperti gambar di bawah. Satu di simpang empat kantor Bupati, DPRD, Pendopo Bupati dan Lapangan Lambung Mangkurat. Terakhir di simpang empat tinggiran dekat Raya Mini Market.


Lampu merah Simpang Empat Kompi Senapan C Kandangan
Lampu Merah Simpang Empat Kompi Senapan C Kandangan
Akhir-akhir ini di bawah lampu tiga warna ada tambahan tulisan yang bunyinya: Belok Kiri ikuti Isyarat Lampu, sebagaimana gambar diatas yang diberi tanda lingkaran merah. Meski sudah ditulisi Belok kiri ikuti isyarat lampu, masih ada saja pengendara yang belok kiri yang jalan terus. Penulis melihat dengan kepala sendiri perilaku tidak baik ini. Ini adalah perilaku yang tidak patut dijadikan contoh. Rambu-rambu lalu lintas dibuat sebenarnya untuk keamanan pengendara atau pengguna jalan, hanya saja masyarakat masih banyak yang tidak menyadari. Mengingat pengguna jalan raya senantiasa bertambah dari waktu ke waktu, maka perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi berkelanjutan baik dari Dinas Perhubungan atau Polisi Lalu Lintas tentang pentingnya mentaati rambu lalu lintas di jalan raya.



Lampu lalu lintas dengan satu warna hanya warna kuning. Lampu ini biasanya terus menyala berkelap kelip. Biasanya lampu ini dipasang sebelum pertigaan atau perempatan. Lampu ini sebagai isyarat bahwa pengendar yang akan melewati pertigaan atau perempatan harus waspada, berhati-hati, kurangi kecepatan sebab ada pengendara lain dari arah lainnya. Gambar di bawah yang pertama adalah lampu kuning di simpang tiga bundaran ketupat jalan hanyar (jalan Al Falah) Kandangan. Lampu kuning penulis beri tanda lingkaran merah.

Lampu Kuning di Simpang Tiga Ketupat Jalan Hanyar
Selanjutanya gambar di bawah ini adalah gambar lampu kuning di simpang tiga gambah dalam. Tampak dalam lingkaran merah pada gambar di bawah dua lampu kuning sedang menyala.

Lampu Kuning di Simpang Tiga Gambah Dalam



1 comment:

  1. Wah lihat foto simpang tiga gambah jadi ingat masa kecil saya. Sudah 18tahun tidak berkunjung ke kandangan. Melihat foto simpang tiga gambah sekarang banyak berubah

    ReplyDelete

Download Gratis Best Virus Protection!

Download Gratis Best Virus Protection!
FREE Download: Emsisoft + Bitdefender

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter